Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan
membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda
dengan perang,
aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu
pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta
seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme
dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam
angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan
bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa
serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan
tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya
("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris"
dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis,
pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan
lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya
dari jihad, mujahidin
adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil
padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering
tampak dengan mengatasnamakan agama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda
selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat.
Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai
kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa
Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga
melanggar konvensi yang telah disepakati.
Terorisme di dunia
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001,
dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan
dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan
menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga
tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik
Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan
Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu,
yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang
lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh,
terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat
sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu,
menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan
orang tua. Di Pentagon, Washington,
189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam
pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para
teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center
merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang
mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang
melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari
berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi,
sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik
seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi
untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal
tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional.
Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12
Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil
terbesar di dunia,
yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang
terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat
sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony Blair termasuk yang pertama mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act,
December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang
pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia,
seperti Filipina dengan mengeluarkan Anti Terrorism Bill.
Definisi Terorisme
Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984,
sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political
ends and includes any use of violence for the purpose putting the public
or any section of the public in fear.”
Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa
ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang,
kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila
tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya.
Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan
suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan
masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau
kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana
saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin
disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut
mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni,
ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan
suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal
sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.
Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme
tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan
hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak
menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi
Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism), dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State.
Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun
1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan
paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan
sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights
(Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang
meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa
orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat
tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan
serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas
dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan
bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan
kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se
, tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience),
menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh
Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh
sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk
Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional
serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar